a a a a a
News Update Hari ini PP ekspor mineral mentah digugat ke MA
News

Hari ini PP ekspor mineral mentah digugat ke MA

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) hari ini siap ajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) perihal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak hanya itu, gugatan juga dilayangkan atas terbitnya dua aturan turunannya yaitu yakni Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri Permen ESDM No. 6 /2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi, yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, mengatakan, gugatan siap diajukan hari ini. Rencananya akan diajukan pukul 14:00 WIB ke MA.

"Kami semua sudah siap, nanti sekitar pukul 14:00 WIB kita akan ajukan gugatan tersebut," terangnya kepada KONTAN, Kamis (30/3).

Dalam dua bundel meteri yang diterima KONTAN, poin gugatan yang akan dilayangkan utamanya dianggap menyalahahi Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pertama, adanya relaksasi ekspor untuk konsentrat dan mineral mentah selama lima tahun ke depan untuk pemegang Izin usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK). Khusus untuk mineral mentah, dalam hal ini nikel dan bauksit, keran ekspornya padahal sudah tertutup sejak 2014.

Menurut Redi, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 102, 103, dan Pasal Pasal 170 UU Minerba serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VII/2014.

Kedua, proses perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dengan seketika. Menurutnya, dalam UU Minerba ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum ada perubahan status tersebut mulai dari Penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui DPR hingga penetapan WIUPK yang harus ditawarkan terlebih dahulu pada BUMN.

"Regulasi tersebut tidak konsisten dengan kebijakan hilirisasi mineral sesuai nawa cita Jokowi-JK. Tidak sesuai dengan UU Minerba dan Putusan MK. Dan, ketiga aturan tersebut diskriminatif," tandasnya.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT