Jonan: Freeport Bisa Ekspor Konsentrat Jika Terima IUPK
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) bisa memulai ekspor konsentrat bila menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) I dalam negeri. Perundingan antara pemerintah dan Freeport masih berlangsung.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan izin ekspor konsentrat hanya diberikan bagi pemegang IUPK. Pemegang Kontrak Karya (KK) bisa mendapat izin tersebut jika beralih menjadi IUPK. Freeport pada prinsipnya sudah bersedia menjadi IUPK.
"Rekomendasi ekspor enggak bisa didasarkan KK lagi harus didasarkan oleh IUPK. Kalau bisa selesai dalam waktu singkat mungkin akan langsung berjalan," kata Jonan di Jakarta, Kamis (30/3).
Jonan menuturkan rekomendasi izin ekspor sejalan dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dia menegaskan persyaratan memperoleh izin ekspor yakni membangun smelter. Pembangunan smelter ini tiap enam bulan akan dievaluasi kemajuannya. Bila dalam enam bulan belum mencapai minimal 90 persen, dari rencana kerja maka sanksi berupa pencabutan rekomendasi akan diterapkan. "Pemerintah sendiri tetap firm, harus IUPK enggak bisa enggak," tegasnya.
Kementerian ESDM sebenarnya sudah menerbitkan IUPK bagi Freeport pada 10 Februari kemarin dan rekomendasi izin ekspor Freeport pada 17 Februari kemarin. Hanya saja perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak IUPK dan rekomendasi izin ekspor lantaran belum memuat kepastian fiskal dan jaminan hukum seperti dalam KK.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.