Maraknya Penambangan Liar Perparah Kerusakan Lingkungan
Banyaknya jumlah penambangan liar atau pertambangan milik rakyat tanpa izin memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka. Hal tersebut karena mereka tak punya kewajiban mengikuti mekanisme peringkat kinerja perusahaan khusus tambang terbuka.
Sigit menyatakan, maraknya penambangan liar tanpa izin ini diakibatkan salah satunya karena kebijakan pemerintahan sebelumnya yang kurang terkontrol mengenai pemberian izin tambang kepada perusahaan-perusahaan.
"Kalau kebijakan dari awal sudah benar, toh tidak akan seperti ini. Dulu lima sampai enam tahun lalu jor-joran mereka keluarkan izin tambang akibatnya yang dirasakan kan baru sekarang ini," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, seperti dilaporkan CNNindonesia.com, Kamis (2/6).
Pemerintah daerah selama ini dinilai belum maksimal dalam membina dan mendorong para perusahaan tambang liar ini untuk segera melegalkan aktivitas pertambangan mereka dalam bentuk pembuatan dokumen-dokumen perizinan. Proper ini, menurut Sigit sebagai pedoman verifikasi menentukan kriteria kerusakan lahan akibat aktivitas lahan tambang. Penilaiannya didasari indikator kerusakan. Jika perusahaan mendapat indikator kerusakan lahan diatas 40%, KLHK akan merekomendasikan untuk metutup dan pertambangan perusahaan itu.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.