PT Timah Miliki Ribuan Hektar Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
PT Timah Tbk (TINS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memiliki lahan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) biji timah seluas 400.000 Ha lebih baik yang berada di darat maupun yang di perairan laut.
Menurut Pejabat PT Timah Tbk, Agung Nugroho di Sungailiat, mengatakan, perusahaan memiliki lahan IUP seluas kurang lebih 400.000 Ha, baik yang berada di darat maupun di perairan laut.
"Lahan IUP seluas itu, dilakukan untuk kegiatan eksplorasi penambangan baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak mitra perusahaan," tutur Agung, seperti dilansir Inilah.com, Jumat (3/6). Ia mengatakan, luas IUP yang berada di perairan laut seluas lebih kurang 300.000 hektar atau mil laut dan sisanya berada di daratan.
"Kami memperkirakan, potensi kandungan cadangan biji timah yang belum dilakukan penambangan baik oleh pihak perusahaan maupun oleh mitra PT Timah masih cukup lama sampai 2025 atau sebimlan tahun kedepan," ujarnya. Ia mengatakan, potensi kandungan biji timah yang tersebar di seluruh IUP dilakukan penambangan guna kepentingan pembangunan nasional maupun daerah.
Belakangan ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pertambangan besar marak terjadi. Setelah PT Freeport Indonesia merumahkan karyawan, ada kabar PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berencana memangkas jumlah karyawan.
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson kembali datang ke Indonesia. Orang nomor satu di Freeport menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamis (4/5/2017) sore guna memulai perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait kelanjutan izin operasi dari PT Freeport Indonesia (PTFI)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selesainya permasalahan terkait Freeport Indonesia. Menurutnya, tak ada lagi negoisasi buat perusahaan asal Amerika itu, semuanya sesuai dengan aturan yang ada.