a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Permen ESDM 28/2017, Jonan: Hanya untuk Kegiatan Ekspor Freeport

Permen ESDM 28/2017, Jonan: Hanya untuk Kegiatan Ekspor Freeport
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri hanya ditujukan bagi pemegang Kontrak Karya, yaitu PT Freeport Indonesia.

Jonan menjelaskan Permen 28/2017 bermaksud memberikan kesempatan kepada pemegang KK yang ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. Sebab itu, kata dia, salah satu syarat agar bisa ekspor maka perusahaan tambang tersebut harus melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

“Permen itu ditujukan untuk begini, apabila semua pemegang kontrak karya (KK) itu kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK,” ujar Jonan usai menghadiri Indonesia Energy Forum di Jakarta, Selasa (11/4).

Lebih lanjut Jonan menuturkan, pemberian rekomendasi izin ekspor hanya berlaku untuk 6 bulan ke depan atau sejak 10 Februari sampai 10 Oktober 2017.

“Selama ekspor, kita cek mereka ngga bangun ya sudah kita kembalikan ke Kontrak Karya selama masa konsensinya. Mislanya kalau Freeport kegiatan operasinya berakhir 2021, ya sudah kita kembalikan Kontrak Karya. Dia ngga bisa ekspor lagi kalau ngga ada pemurnian,” tegasnya.

Jonan menegaskan bahwa penerbitan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2017 penekanannya hanya pada kegiatan ekspor. “Iya, Kalau dia (Freeport) ngga bangun smelter kita kembalikan karena Kontrak Karya itu haknya sampai masa konsensi loh. Kalau ngga mau kembalikan saja, ngga bisa ekspor, ya sudah gitu aja. Kok pusing,” pungkasnya.

(Sunandar)