Hanya 9 Perusahaan Tambang yang Bertanggungjawab Lakukan Reklamasi Pascatambang
Berdasarkan data dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga, ada 57 perusahaan tambang yang mendapat izin ekplorasi dan eksploitasi pada tahun 2013. Namun hanya 9 perusahaan yang telah melakukan reklamasi di lahan pasca tambang wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Proses reklamasi dari 9 buah perusahaan inipun tidak berlangsung 100 persen. Dari 941,4 Hektare lahan yang ditambang, hanya 84,1 Hektare saja yang di lakukan upaya reklamasi.
Sebelum kewenangan pengawasan berpindah ke provinsi, tahun 2014 Distamben Kabupaten Lingga memantau 9 perusahaan telah melakukan eksploitasi kekayaan alam Kabupaten Lingga. Sastro Purba, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Distamben Kabupaten Lingga mengatakan pengawasan terakhir dilakukan dinas tahun 2014. Namun setelah itu kewenangannya diambil alih oleh provinsi.
“Yang terpantau aktif ada 9 perusahaan tambang. Terakhir pengawasan bulan Oktober tahun 2014, “ujarnya, Kamis (19/5).
Disampaikannya, Distamben Lingga pada tahun 2014 akhir langsung turun melakukan pengawasan proses reklamasi dengan menggunakan GPS. Sementara pihak perusahaan yang telah melakukan eksploitasi tidak kooperatif dalam memberikan laporan kepada pihak terkait, yakni Distamben Kabupaten Lingga sejauh mana progres reklamasi yang berlangsung.
“Pihak perusahaan punya kewajiban melaporkan ke dinas,” tambahnya. Namun, hal tersebut di akui Satstro tidak pernah dilakukan perusahaan tambang. Sastro menjelaskan, 9 perusahaan yang terpantau aktif tersebut yakni PT TBJ (Telaga Bintan Jaya) di Penuba, Kecamatan Selayar, dengan luas areal yang dieksploitasi 85 Hektare. Namun hanya 15 hektare yang direklamasi.
Di Langkap, pulau Singkep oleh PT TBJ dengan luas areal terbuka 60 Hektare, namun yang direklamasi hanya 15 Hektare . PT TBJ di Sei Harapan, luas areal terbuka 90 Hektare, sedang reklamasi hanya 7 Hektare. PT Sumber Prima Lestari di Posek, pulau Singkep dengan Luas areal terbukanya 40 Hektare dan direklamasi hanya 4 Hektare.
Sementara PT Hermina Jaya di Marok Tua, Luas areal terbukanya 25 Hektare dan hanya di reklamasi seluas 7,9 Hektare. PT Lingga Global Mekar di Marok Tua yang menambang di Area terbukanya 30 Hektare juga hanya mereklamasi lahan 1,5 Hektare. Begitu juga PT Bintan Bumi Persada di Cukas dengan area terbuka 27 Hektare namun reklamasi yang dikerjakan hanya 15,8 Hektare.
Sedangkan PT Sanmas Mekar Abadi di Marok Kecil mengeksploitasi Areal terbuka seluas 70 Hektare, namun yang direklamasi cuma 15 Hektare. PT Impian Cipta Bintan Sukses di Tinjul dengan luas areal terbukanya 43,7 Hektare dan reklamasi yang dilaksanakan 2,9 Hektare.
“Ini yang terpantau aktif tahun 2014. Total yang direklamasi dari sembilan perusahaan ini 84,1 Hektare,” imbuhnya.
Tahun 2014 lalu seperti ditulis Batam Pos, dari mantan kadistamben Lingga Dasrul Azwir mengatakan, dari keseluruhan perusahaan tambang yang mendapat izin di Lingga, 26 perusahaan telah melakukan eksploitasi dan hanya 17 perusahaan diantaranya menempatkan dana reklamasi. Sementara sisanya, belum menempatkan dana reklamasi karena belum semua perusahaan yang mendapat izin melakukan ekploitasi tambang.
“Beberapa sudah menempatkan dana reklamasi, tapi belum tentu semua. Mungkin mereka melihat waktu dan juga situasi untuk mulai bekerja,” tambah Dasrul. Kata Dasrul waktu itu, besaran dana reklamasi yang telah masuk ke kas pemerintah daerah Lingga berkisar diatas Rp 30 miliar. Dana jaminan reklamasi tersebut, saat itu disimpan dalam rekening bersama Bupati Lingga dan pihak perusahaan.
“Jumlah pastinya tak ingat, kan bervariasi. Total keseluruhan hampir Rp 30 miliar,” terang Dasrul.
Dilanjutkannya lagi dari hasil survei distamben, tambang yang sudah beroprasi di Lingga melakukan aktifitas tambang baik bijih bauksit, bijih besi, bijih timah maupun pasir kuarsa.
Kegiatan penambangan aktif pada 2014 berlangsung di Singkep Barat, yaitu di Cukas, Bakong, Tinjul, Langkap. Sedangkan di pulau lainnya seperti Selayar, Sebangka kecamatan Senayang, Tokoli, Sekanah Lingga Utara, pulau Cibia, Laut Pekajang dan beberapa pulau lainnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.