11 KK dan 33 PKP2B Belum Amandemen Kontrak, Menteri ESDM akan Laporkan kepada Presiden Jokowi
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perusahaan tambang, baik perusahaan pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum menandatangani amandemen kontrak pertambangan seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jonan menyebutkan terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen sesuai UU Minerba. Hari ini, Jonan telah menandatangani 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu, yang terdiri dari 12 KK dan 15 PKP2B.
“Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak 2010,” ujar Jonan usai penandatanganan amandemen kontrak pengusahaan Minerba di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).
Dia merincikan, sebanyak 31 kontrak (9 KK dan 22 PKP2B) telah ditandatangani pada 2014 dan 2015. Dengan ditandatanganinya 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri dari 21 KK dan 37 PKP2B.
Dikatakannya, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini, agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33, Undang-Undang Dasar 1945.
“Amandemen kontrak ini meliputi penyesuaian terhadap enam isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri,” paparnya.
Setelah tandatangan 27 kontrak ini, lanjut Jonan, maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B.
“Jadi saya sudah bilang, saya akan lapor Presiden, saya akan tanya Presiden tindakan apa yang akan diambil pemerintah untuk yang belum tandatangan. Kalau tidak mau itu apa saya bingung. Karena ini amanah UU. Presiden disumpah untuk menjalankan UU, apalagi saya pembantu presiden,” ungkapnya.
Lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen pada tahun 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
“Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnis lah, hitung-hitungan secara ekonomis. Pemerintah juga pasti tidak mungkin mendorong adanya amandemen yang membuat pelaku usaha tidak melanjutkan usahanya. Kan jadi sama-sama tidak dapat,” pungkasnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.