Amandemen 12 Kontrak Karya, Jonan: Bingung Ada yang Tidak Mau
Jakarta - Hari ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan melakukan penandatanganan amandemen 12 perusahaan pemegang tambang Kontrak Karya (KK). Amandemen dilakukan, lantaran beberapa klausul KK lama tak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setidaknya ada 6 penyesuaian dalam KK yang diperbaharui, meliputi perubahan luas wilayah, penerimaan negara, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kewajiban membangun smelter, dan divestasi saham.
"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Ibu untuk melakukan amandemen yang merupakan amanah UU Minerba. Jadi ini adalah amandemen yang disesuaikan karena adanya UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Jonan, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Perubahan KK berlaku untuk perusahaan pemegang KK sebelum berlakunya UU Minerba yang baru, sehingga beberapa pasal yang bertentangan atau belum mengakomodir aturan baru harus disesuaikan.
Jonan mengatakan, saat ini masih ada 11 perusahaan yang belum sepakat dengan aturan yang baru. Dia bingung ada pemegang KK yang enggan mengikuti UU.
"Ini kan saya ditugaskan di ESDM 6 bulan per hari ini, lama loh. Jadi saya bilang, saya akan lapor Presiden, saya akan tanya tindakan apa yang akan diambil untuk yang belum tanda tangan. Kalau tidak mau saya bingung, karena ini amanah UU," ucap Jonan.
Dia menuturkan, pemerintah tetap menjaga iklim usaha dengan tetap mempertahankan kontrak sudah ditandatangani sebelumnya. Sementara beberapa isi kontrak lama yang tidak sesuai dengan UU Minerba yang baru tetap harus disesuaikan.
"Memang ini stand (pendirian) pemerintah bagaimana kira-kira tetap menghargai keabsahan dari kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan UU harus disesuaikan. Memang kalau bagi dunia usaha, tentunya ini bisnislah, hitung-hitungan secara ekonomis," ungkap Jonan.
Seperti diketahui, total ada 34 perusahaan pemegang KK, sebanyak 2 perusahaan telah berubah menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), sementara hari ini 12 perusahaan telah menandatangani amandemen KK, sehingga total ada 21 perusahaan yang telah menyesuaikan KK. Sisanya sebanyak 11 pemegang KK belum menyetujui amandemen.
Adapun 12 perusahaan yang sudah setuju mengamandemen KK antara lain:
PT Kasongan Bumi Kencana PT Citra Palu Mineral PT Ensbury Kalteng Mining PT J ResourcesBolaangMongondow PT Pasifik Masao Mineral PT Woyla Aceh Minerals PT Dairi Prima Mineral PT Gag Nikel PT Galuh Cempaka PT Gorontalo Mineral PT Pelsart Tambang Kencana PT Sorikmas Mining.
Selain penandatanganan amandemen KK, pada waktu yang sama Jonan juga menyepakati amandemen 15 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaaan Pertambangan Batubara (PKB2B).
Jumlah pemegang PKP2B sebanyak 74. Sebanyak 4 perusahaan telah diterminasi (selesai kontrak), 1 perusahaan dalam proses penutupan tambang. Dan yang ditandatangani amandemennya hari ini sebanyak 15 perusahaan, sehingga sudah ada 37 perusahaan yang sepakat dengan amandemen PKP2B. Sisanya 32 perusahaan belum menyetujui amandemen.
Perusahaan-perusahaan tambang batu bara itu yakni: PT Multi Harapan Utama PT Tanito Harum PT Marunda Graha Mineral PT Asmin Bara Bronang PT Asmin Bara Jaan PT Bangun Banua Persada PT Batubara Selaras Sapta. PT Baramutiara Prima PT BharintoEkatama PT Bumi Laksana Perkasa PT DelmaMiningCorporation PT Kadya Caraka Mulia, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara PT Suprabari Mapanindo Mineral PT Mahakam Sumber Jaya
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.