a a a a a
News Update Divestasi 51% Saham Freeport Harus Tuntas Sebelum 2021
News

Divestasi 51% Saham Freeport Harus Tuntas Sebelum 2021

Divestasi 51% Saham Freeport Harus Tuntas Sebelum 2021
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu diklaim telah menyetujui permintaan divestasi tersebut.

”Iya, saya lihat begitu (setuju divestasi). Ya, bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kita kan ingin baik-baik. Sebelum itu (2021) kami harap bisa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta.

Sementara itu, pemerintah menyebut Freeport Indonesia juga telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara dengan tenggat waktu delapan bulan, yakni sejak 10 Februari hingga 10 Oktober 2017.

Selama periode itu, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan antara lain mengenai ketentuan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter ).

Tim perunding terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah Papua.

Mengenai IUPK yang bersifat sementara, Luhut menegaskan bahwa hal itu bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari Freeport. Dia menegaskan bahwa pemerintah mendahulukan upaya negosiasi untuk menyelesaikan perselisihan dengan produsen emas dan tembaga tersebut. ”Kan sudah saya bilang berkali-kali, kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menjelaskan, keluarnya IUPK sementara membuat Freeport bisa kembali mengekspor konsentrat selama periode yang telah ditentukan dengan membayar bea keluar.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah bukan mengeluarkan IUPK sementara bagi Freeport. Namun, jelas dia, yang diberikan pemerintah adalah izin ekspor sementara. ”Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, karena setiap enam bulan kita akan review,” kata Jonan, seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, kemarin.

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa pada awalnya Freeport menolak menerima perubahan dari kontrak karya ke IUPK. Namun, setelah berunding selama tiga bulan akhirnya perusahaan pertambangan dari Amerika Serikat itu menerimanya. ”Karena, kalau tidak menerima perubahan KK menjadi rezim izin, yaitu IUPK, ya tidak bisa ekspor,” kata Jonan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan bahwa tidak harus semua pemegang kontrak karya wajib mengubah kesepakatannya dengan pemerintah menjadi IUPK, yakni jika perusahaan sudah memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian.

”Sebenarnya tidak harus kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya enggak apa-apa, sampai kontraknya berakhir,” ungkap Jonan.

Menteri ESDM mencontohkan banyak perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya, tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian.

Jonan mengatakan bahwa Freeport dalam status kontrak karya tetap bisa menambang dan menjual hasil ke dalam negeri tidak masalah, namun tidak bisa ekspor. ”Akhirnya (Freeport) mau sama IUPK. Kita malah kasih delapan bulan dari Februari atau enam bulan dari sekarang,” kata Jonan.

Dia mengatakan izin ekspor Freeport ini akan dievaluasi terkait pembangunan smelter . ”Kalau bangun smelter, kita akan cek di lapangan setiap tiga bulan, kita kirim verifikator independen, cek ada progresnya enggak,” jelasnya.

Jonan juga mengatakan dalam enam bulan ke depan ini akan dilanjutkan perundingan masalah perpajakan dan retribusi. ”Termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progres dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” tandas Jonan. (rzk)

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT