Tujuh Tahun Berlalu, Program Hilirisasi Mineral Masih Terkendala
Bisnis.com, JAKARTA--Kendati sudah dicanangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, program hilirisasi mineral masih terkendala hingga saat ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan perlu ada terobosan dalam Revisi UU Minerba supaya program tersebut berjalan lancar.
"Masalah yang dihadapi pengembang antara lain infrastruktur, tenaga listrik, serta aspek legal yang terkait dengan tata ruang lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian," katanya, Rabu (29/6).
Menurutnya, hal itu pula yang membuat para pemegang Kontrak Karya (KK) belum sepakat dengan pemerintah untuk mengamandemen kontraknya. Padahal, amandemen tersebut seharusnya sudah ditandatangani paling lambat pada 2010.
"KK sebagian besar masih deadlock. Poin pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian dalam negeri adalah hal yang tidak mudah diputuskan," tuturnya.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.