JAKARTA--Penetapan kewenangan pengawasan dan pembinaan kegiatan penghiliran mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemunirnian atau smelter akan dijadikan salah satu klausul dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan pembahasan mengenai pengawasan dan pembinaan smelter tersebut terus dibahas bersama Kementerian Perindustrian.
"Teknisnya terus kita bahas. Nanti sekalian dengan Undang-undang Minerba akan ada klausul, misalnya soal pemurnian itu di Kementerian Perindustrian," katanya di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dia mengatakan sejak Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian membahas hal tersebut secara intensif, belum ada pengajuan izin smelter baru. Oleh karena itu, tidak masalah jika ketentuannya nanti menunggu hasil revsi UU Minerba.
"Nanti kalau ada pengajuan izin baru, sudah bisa mengacu pada ketentuan baru," ujarnya.
Adapun revisi UU Minerba ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Meskipun begitu, pemeritah masih menunggu pembahasan lanjutan dengan DPR karena inisiatifnya berada di tangan legislatif.
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.