a a a a a
News Update Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat
News

Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat

Revisi Permen ESDM Perbolehkan Freeport Ekspor Konsentrat
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2017, yang merupakan revisi dari Peraturan No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri.

Melalui beleid tersebut, perusahaan tambang pemegang kontrak karya seperti PT Freeport Indonesia bisa melenggang ekspor konsentrat dengan mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pertambangan bisa mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri ESDM dan persetujuan akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, memberikan IUPK operasi produksi hingga berakhirnya jangka waktu kontrak karya.

Kedua, pemberian IUPK dalam jangka waktu tertentu untuk kelanjutan operasi. Jadi, saat IUPK diterbitkan, perusahaan tambang masih dapat memegang ketentuan dalam KK serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu berakhir dan pemegang KK sepakat menerima IUPK, maka kontrak karya dan dokumen lainnya akan gugur dan tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan dalam IUPK selama masa waktu tersebut maka perusahaan dapat kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktu berakhir.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, penerbitan aturan baru ini bertujuan agar perusahaan pertambangan pemegang KK dapat melakukan ekspor konsentrat dengan mengubah statusnya menjadi IUPK.

Menurutnya, jika setelah 'menjajal' IUPK kemudian perusahaan tambang tidak sepakat, maka pemerintah akan mengembalikan statusnya menjadi KK dengan catatan mereka tidak diperkenankan untuk ekspor konsentrat lagi.

"Kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK. Kalau nanti dalam enam bulan kita cek mereka enggak bangun ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya. Misalnya, kalau Freeport cuma 2021 ya sudah kita kembalikan kontrak karya. Dia enggak bisa ekspor lagi kalau enggak ada pemurnian," katanya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini mengklaim, penerbitan aturan ini merupakan taktik pemerintah agar pemegang KK dapat berpindah menjadi IUPK. Sebab, jika tidak berpindah ke KK, mereka di masa akan datang tidak akan diizinkan ekspor konsentrat.

"Kalau dia enggak bangun smelter kita kembalikan karena kontrak karya itu haknya sampai masa konsensi. Kalau enggak mau kembalikan saja, enggak bisa ekspor, ya sudah gitu saja. Kok pusing. Loh kan pinter-pinteran akal itu kan," tandas Jonan.

Latest News

PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun PLN Siap Pasok Smelter Antam Hingga 30 Tahun
PT PLN (Persero) siap memasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap memasok kebutuhan listrik Antam sebesar 75 Megawatt (MW) selama 30 tahun ke depan.
PLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke DepanPLN Pasok Listrik ke Pabrik Smelter Antam Selama 30 Tahun ke Depan
PT PLN (Persero) berkomitmen akan menyuplai listrik sebesar 75 megawatt (MW) ke pabrik pengolahan dan pemurnian feronikel atau smelter milik PT Aneka Tambang (Antam) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Smelter Feronikel Baru Antam ANTM di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLNSmelter Feronikel Baru Antam (ANTM) di Halmahera Timur Bakal Dipasok Listrik dari PLN
PT PLN (Persero) akan menjadi pemasok listrik untuk mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian atau (smelter) feronikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang berada di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Member PT Hengtai Yuan
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Smelting
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Monokem Surya
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT Indra Eramulti Logam Industri
Member PT Indonesia Weda Bay Industrial Park
Member PT AMMAN MINERAL INDUSTRI AMIN
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
Switch to Desktop Version
Copyright © 2015 - AP3I.or.id All Rights Reserved.
Jasa Pembuatan Website by IKT